Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2020

Pedoman Penulisan Karya Tulis atau Karya Ilmiah di Bidang Pemberdayaan Masyarakat bagi Penggerak Swadaya Masyarakat


Berita Negara Tahun 2020 Nomor 814
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi sebagai instansi pembina Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat bertanggungjawab untuk menjamin terwujudnya keseragaman penulisan karya tulis atau karya ilmiah yang inovatif di Bidang Pemberdayaan Masyarakat bagi Penggerak Swadaya Masyarakat;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (2) huruf e Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat, perlu menetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Pedoman Penulisan Karya Tulis atau Karya Ilmiah di Bidang Pemberdayaan Masyarakat bagi Penggerak Swadaya Masyarakat;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Satu Data Pekerja Migran Indonesia


Badan Riset dan Inovasi Nasional


Pembentukan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional


Penetapan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim Sektor Transportasi Untuk Pencapaian Target Kontribusi Yang Ditetapkan Secara Nasional