Peraturan Pelaksanaan Pengaduan Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Diubah dengan:
- Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 43 Tahun 2022
Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pengaduan Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 ayat (6) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik dan ketentuan Pasal 32 ayat (2) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2011 tentang Transparansi, Partisipasi, dan Akuntabilitas dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Jawa Barat tentang Peraturan Pelaksanaan Pengaduan Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2024
Statuta Politeknik Negeri Nunukan
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 12 Tahun 2020
Standar Industri Hijau untuk Industri Kaca Lembaran
Peraturan Wali Kota Batam Nomor 7 Tahun 2024
Pembebasan Sanksi Keterlambatan Pembayaran dan Sanksi Keterlambatan Pelaporan Berupa Denda Pajak Barang dan Jasa Tertentu