Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 43 Tahun 2022

Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pengaduan Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat


Ditetapkan pada tanggal 12 April 2022
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2017
    Pelaksanaan Pengaduan Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
  2. Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 43 Tahun 2022
    Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pengaduan Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa sebagai pedoman dalam pengelolaan pengaduan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat telah diatur dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pengaduan Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.

  2. bahwa dengan adanya penataan kelembagaan di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, mekanisme pengelolaan pengaduan berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2017 perlu diselaraskan.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pengaduan Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah


Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bandung Infra Investama berupa Tanah


Penugasan Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Pembeli Air Curah Sistem Penyediaan Air Minum Regional Jatiluhur I


Pedoman Penyusutan Arsip Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan


Batas Daerah Kabupaten Pegunungan Bintang dengan Kabupaten Boven Digoel Provinsi Papua