Peraturan Wali Kota Pariaman Nomor 4 Tahun 2023

Peninjauan Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan


Ditetapkan pada tanggal 3 Februari 2023
Jenis: Peraturan Wali Kota

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (5) Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini


Pencabutan Peraturan Lembaga di Bidang Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat


Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Biaya Dalam Program Jaminan Kesehatan


Unit Layanan Pengadaan di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan


Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah pada Kementerian Keuangan