Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 01/M-IND/PER/1/2017 tentang Tata Cara Penerbitan Rekomendasi Persetujuan Impor Ban
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 10 Tahun 2024
Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis dan Rekomendasi Impor Ban
Konsiderans
bahwa untuk menjamin kelancaran pemberian Rekomendasi Persetujuan Impor Ban, perlu mengubah tata cara penerbitan rekomendasi persetujuan impor ban;
bahwa Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 01/M-IND/PER/1/2017 tentang Tata Cara Penerbitan Rekomendasi Persetujuan Impor Ban sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan impor ban, sehingga perlu dilakukan perubahan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 01/M-IND/PER/1/2017 tentang Tata Cara Penerbitan Rekomendasi Persetujuan Impor Ban;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 72/KMA/SK/III/2018
Pembentukan Tim Koordinasi Akreditasi Lembaga Penyelenggara Sertifikasi Mediator Bagi Mediator Non Hakim
Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024
Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2018
Perubahan Nama Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju Utara menjadi Kantor Pertanahan Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 55 Tahun 2017
Tata Cara Pengelolaan Hibah Langsung dalam Bentuk Uang/Barang/Jasa/Surat Berharga melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di Lingkungan Kementerian Kesehatan