Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 31 Tahun 2014
Kerja Sama Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan oleh Lembaga Pendidikan Asing Dengan Lembaga Pendidikan di Indonesia
Jenis: Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan kerja sama penyelenggaraan pendidikan dalam Pasal 161 ayat (2), kerja sama pengelolaan pendidikan dalam Pasal 164 ayat ( 1), dan pelaksanaan bentuk kerja sama satuan pendidikan nonformal dalam Pasal 167 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Kerja Sama Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan oleh Lembaga Pendidikan Asing Dengan Lembaga Pendidikan di Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2023
Pendanaan Peningkatan Manfaat Jaminan Kesehatan bagi Pimpinan Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri beserta Keluarga
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 20 Tahun 2019
Penatausahaan Uang Pihak Ketiga oleh Balai Harta Peninggalan
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 30 Tahun 2019
Tata Cara Pemberian Lisensi-Wajib Paten
Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 28 Tahun 2018
Pedoman Pelaporan Berkala Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Dewan Eksekutif Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi kepada Majelis Akreditasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi