Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026

Kewajiban Pencampuran Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel dengan Bahan Bakar Minyak Berupa Minyak Solar Sebesar 50% (Lima Puluh Persen) dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan


Ditetapkan: 17 Juni 2026
Berlaku: 1 Juli 2026
Jenis: Keputusan Menteri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kualitas Aset Bank Perekonomian Rakyat Syariah


Petunjuk Operasional Penilaian Jabatan Fungsional Statistisi dan Angka Kreditnya di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan


Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek Bagi Bank Umum Konvensional


Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah


Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Lampung Tahun 2025-2045