Kewajiban Pencampuran Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel dengan Bahan Bakar Minyak Berupa Minyak Solar Sebesar 50% (Lima Puluh Persen) dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 11/PERMEN-KP/2015
Petunjuk Operasional Penilaian Jabatan Fungsional Statistisi dan Angka Kreditnya di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/3/PBI/2017
Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek Bagi Bank Umum Konvensional
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 13 Tahun 2024
Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah
Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 17 Tahun 2024
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Lampung Tahun 2025-2045
