Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 77 Tahun 2019

Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Sitanala Tangerang


Ditetapkan pada tanggal 18 Oktober 2019
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan
Berita Negara Tahun 2019 Nomor 1396

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk peningkatan pelayanan kesehatan yang paripurna untuk semua bidang dan jenis penyakit, dilakukan pengubahan jenis pelayanan yang dilaksanakan oleh Rumah Sakit Kusta Dr. Sitanala Tangerang menjadi rumah sakit umum;

  2. bahwa dengan adanya pengubahan jenis pelayanan dan untuk melaksanakan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Klasifikasi Organisasi Rumah Sakit di Lingkungan Kementerian Kesehatan, perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Rumah Sakit Kusta Dr. Sitanala Tangerang menjadi Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Sitanala Tangerang;

  3. bahwa Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 011 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Kusta Dr. Sitanala Tangerang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan rumah sakit sehingga perlu dilakukan penyesuaian;

  4. bahwa penataan organisasi dan tata kerja rumah sakit di lingkungan Kementerian Kesehatan telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat Nomor B/1008/M.KT.01/2019 tanggal 17 Oktober 2019;

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Sitanala Tangerang;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Wilayah Kerja dan Pengoperasian Pelabuhan Perikanan Teluk Awang


Dokumen Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk


Pemenuhan Hak Pegawai Negeri Sipil, Penyediaan Sarana dan Prasarana Minimal, Pembinaan Teknis Operasional dan Penghargaan Satuan Polisi Pamong Praja


Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat


Satuan Biaya Tertinggi Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Program Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Mikro, dan Kecil