Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Jenis: Peraturan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk pelaksanaan pengendalian intern di lingkungan Komisi Pengawas Persaingan Usaha diperlukan penerapan manajemen risiko guna menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, pimpinan instansi pemerintah wajib melakukan penilaian risiko.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha tentang Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Komisi Pengawas Persaingan Usaha.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 6 Tahun 2025
Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Balikpapan
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 13 Tahun 2024
Perkawinan dan Perceraian Pegawai Badan Siber dan Sandi Negara
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2024
Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2018
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agama
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2021
Pelaksanaan Pengupahan pada Industri Padat Karya Tertentu dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)