Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 1 Tahun 2015 tentang Pelimpahan Tata Cara Tetap Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perhubungan
Jenis: Peraturan Menteri Perhubungan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa dalam rangka menyikapi perkembangan kondisi dan praktik pengelolaan Barang Milik Negara sangat dinamis dan untuk menjamin efektivitas, efisiensi, serta kualitas pelaksanaan tugas dan fungsi dalam pengaturan mengenai pengawasan dan pengendalian barang milik negara di lingkungan Kementerian Perhubungan, sehingga perlu ditetapkan oleh Menteri melalui Keputusan Menteri;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 1 Tahun 2015 tentang Pelimpahan Tata Cara Tetap Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perhubungan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 334 Tahun 2024
Perubahan atas Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 329 Tahun 2024 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 90 Tahun 2013
Sentra Pengembangan dan Penerapan Pengobatan Tradisional
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 34 Tahun 2022
Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Industri Pertenunan
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 318 Tahun 2024
Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Arsitektur dan Keinsinyuran; Analisis dan Uji Teknis Bidang Ergonomi