Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 41 Tahun 2023

Pelayanan Jasa Kebandarudaraan di Bandar Udara


Ditetapkan pada tanggal 1 Agustus 2023
Jenis: Peraturan Menteri Perhubungan
Berita Negara Tahun 2023 Nomor 609

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 218 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pelayanan Jasa Kebandarudaraan di Bandar Udara.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Penyusunan Perencanaan di lingkungan Perpustakaan Nasional


Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Apoteker


Sistem Manajemen Keamanan Informasi serta Standar Teknis dan Prosedur Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia


Evaluasi Tapak Instalasi Nuklir untuk Aspek Kejadian Eksternal Akibat Ulah Manusia