Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2012

Perubahan Struktur Kepemilikan Saham Negara melalui Penerbitan Saham Baru pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Nindya Karya


Ditetapkan: 13 Agustus 2012
Jenis: Peraturan Pemerintah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan nilai tambah Perusahaan Perseroan (Persero) PT Nindya Karya perlu melakukan restrukturisasi dengan menerbitkan saham baru;

  2. bahwa restrukturisasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah didahului dengan Keputusan Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Nindya Karya di Luar Rapat Umum Pemegang Saham Nomor KEP-172/MBU/2012 tanggal 20 April 2012 yang menyetujui restrukturisasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Nindya Karya dengan cara menerbitkan saham baru;

  3. bahwa penerbitan saham baru sebagaimana dimaksud dalam huruf a akan merubah struktur kepemilikan Negara atas saham pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Nindya Karya;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Struktur Kepemilikan Saham Negara melalui Penerbitan Saham Baru pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Nindya Karya;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan


Perubahan atas Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 13/KMA/SK/I/2020 tentang Insentif bagi Hakim dan Pegawai pada Unit Kerja yang Memperoleh Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya


Mekanisme Penyelenggaraan Pendirian dan/atau Penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut


Pendirian Perseroan Terbatas Sulsel Andalan Energi (Perseroda)


Nama Jabatan, Kelas Jabatan, dan Pemberian Besaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat