Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2024

Strategi Nasional Perlindungan Konsumen


Ditetapkan pada tanggal 3 April 2024
Jenis: Peraturan Presiden
Lembaran Negara Tahun 2024 Nomor 66

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa ekosistem perlindungan konsumen yang inklusif dan merata perlu diperkuat dengan terobosan inovasi dan kegiatan yang lebih berkualitas dan berorientasi manfaat bagi masyarakat.

  2. bahwa perlindungan konsumen merupakan program lintas sektoral yang terintegrasi melalui kebijakan Strategi Nasional Perlindungan Konsumen yang telah dilaksanakan dan perlu dilanjutkan melalui optimalisasi program lintas kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan instansi terkait, serta peran serta pelaku usaha, masyarakat, dan pemangku kepentingan.

  3. bahwa untuk mendukung ekosistem perlindungan konsumen yang inklusif dan merata sesuai dengan arah kebijakan dan strategi pembangunan Pemerintah sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024, perlu mengatur kembali Strategi Nasional Perlindungan Konsumen.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Strategi Nasional Perlindungan Konsumen.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Pelayanan Minimal Unit Pengelola Sampah Terpadu


Peningkatan Manfaat Jaminan Kesehatan bagi Pimpinan Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri beserta Keluarga


Tata Naskah Dinas di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia


Perilaku Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Perantara Pedagang Efek