Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 32 Tahun 2022

Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 92 tentang Keselamatan Pengangkutan Barang Berbahaya dengan Pesawat Udara


Ditetapkan pada tanggal 4 Oktober 2022
Jenis: Peraturan Menteri Perhubungan
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 1045

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menjamin keselamatan pengangkutan barang berbahaya dengan pesawat udara perlu penyesuaian pengaturan mengenai keselamatan pengangkutan barang berbahaya dengan pesawat udara;

  2. bahwa Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 90 Tahun 2013 tentang Keselamatan Pengangkutan Barang Berbahaya dengan Pesawat Udara, sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan hukum, sehingga perlu diganti;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 92 tentang Keselamatan Pengangkutan Barang Berbahaya dengan Pesawat Udara;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persemakmuran Bahama untuk Pertukaran Informasi Berkenaan dengan Keperluan Perpajakan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Commonwealth of the Bahamas for the Exchange of Information relating to Tax Matters)


Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan


Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan


Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah