
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 32 Tahun 2022
Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 92 tentang Keselamatan Pengangkutan Barang Berbahaya dengan Pesawat Udara
Jenis: Peraturan Menteri Perhubungan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk menjamin keselamatan pengangkutan barang berbahaya dengan pesawat udara perlu penyesuaian pengaturan mengenai keselamatan pengangkutan barang berbahaya dengan pesawat udara;
bahwa Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 90 Tahun 2013 tentang Keselamatan Pengangkutan Barang Berbahaya dengan Pesawat Udara, sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan hukum, sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 92 tentang Keselamatan Pengangkutan Barang Berbahaya dengan Pesawat Udara;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2015
Pedoman Retensi Arsip Sektor Kesejahteraan Rakyat Urusan Sosial
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 81 Tahun 2017
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu
Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 4 Tahun 2023
Pelindungan dan Pemberdayaan Nelayan dan Pembudidaya Ikan
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2019
Tata Cara Pemberian Preferensi Perdagangan Kepada Negara Kurang Berkembang