Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 65 Tahun 2023

Pedoman Teknis Pemberian Honorarium Kepada Anggota Satuan Pelindungan Masyarakat


Ditetapkan pada tanggal 9 November 2023
Jenis: Peraturan Wali Kota

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan anggota Satuan Pelindungan Masyarakat serta untuk menunjang peran, tugas dan fungsi anggota Satuan Pelindungan Masyarakat dalam upaya menjaga keamanan ketertiban serta pelindungan masyarakat maka perlu diberikan Honorarium sebagai penunjang dalam melaksanakan tugasnya serta.

  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28 huruf e Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 42 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Serta Pelindungan Masyarakat, anggota Satuan Pelindungan Masyarakat berhak mendapatkan biaya operasional dalam pelaksanaan tugas.

  3. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Teknis Pemberian Honorarium Kepada Anggota Satuan Pelindungan Masyarakat.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Pelayanan Penumpang Angkutan Laut


Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 71 Tahun 2013 tentang Salvage dan/atau Pekerjaan Bawah Air


Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif


Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Karantina Pertanian