Pedoman Teknis Pemberian Honorarium Kepada Anggota Satuan Pelindungan Masyarakat
Jenis: Peraturan Wali Kota
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan anggota Satuan Pelindungan Masyarakat serta untuk menunjang peran, tugas dan fungsi anggota Satuan Pelindungan Masyarakat dalam upaya menjaga keamanan ketertiban serta pelindungan masyarakat maka perlu diberikan Honorarium sebagai penunjang dalam melaksanakan tugasnya serta.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28 huruf e Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 42 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Serta Pelindungan Masyarakat, anggota Satuan Pelindungan Masyarakat berhak mendapatkan biaya operasional dalam pelaksanaan tugas.
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Teknis Pemberian Honorarium Kepada Anggota Satuan Pelindungan Masyarakat.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 12 Tahun 2014
Pembentukan Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Kepulauan Provinsi Sulawesi Tenggara
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 27 Tahun 2022
Pedoman Pemberian Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 1 Tahun 2013
Pembentukan 43 (empat puluh tiga) Pemerintahan Nagari Persiapan di Kabupaten Padang Pariaman