Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2022

Pedoman Penyusunan Kebutuhan Jabatan Fungsional Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur


Ditetapkan pada tanggal 7 Februari 2022
Jenis: Peraturan Badan Kepegawaian Negara
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 150
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan kesesuaian jumlah Jabatan Fungsional Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur dengan beban kerja dan kebutuhan organisasi pada instansi pemerintah diperlukan pedoman penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur;

  2. bahwa pedoman penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur menjadi acuan bagi instansi pembina dan instansi pengguna dalam menyusun kebutuhan setiap jenjang Jabatan Fungsional Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur;

  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 52 Ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur, Badan Kepegawaian Negara sebagai instansi pembina Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur diberikan tugas untuk menyusun pedoman penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Pedoman Penyusunan Kebutuhan Jabatan Fungsional Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia


Pengembangan Standar Nasional Indonesia


Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara


Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan