Peraturan Badan Amil Zakat Nasional Nomor 3 Tahun 2018
Pendistribusian dan Pendayagunaan Zakat
Jenis: Peraturan Badan Amil Zakat Nasional
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk meningkatkan manfaat zakat dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan, serta peningkatan kualitas umat maka pendistribusian dan pendayagunaan zakat yang dilakukan oleh Badan Amil Zakat Nasional, Badan Amil Zakat Nasional Provinsi, Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten/Kota, dan Lembaga Amil Zakat harus dilakukan sesuai dengan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Amil Zakat Nasional tentang Pendistribusian dan Pendayagunaan Zakat;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10/M-DAG/PER/3/2006
Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing
Peraturan Pemerintah Nomor 89 Tahun 2021
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2012 tentang Perubahan Struktur Kepemilikan Saham Negara melalui Penerbitan Saham Baru pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Nindya Karya
Peraturan Menteri Agama Nomor 25 Tahun 2021
Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Profesor Kiai Haji Saifuddin Zuhri Purwokerto
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 117 Tahun 2017
Tata Cara Pengusulan dan Verifikasi Usulan Program dan Kegiatan Pembangunan Daerah melalui Dana Alokasi Khusus Fisik
Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2020
Tata Cara Penyusunan Pembentukan Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Daerah Istimewa