Kebijakan Pengawasan Inspektorat Utama Komisi Pemilihan Umum Tahun 2023-2024
Jenis: Keputusan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan tahapan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota yang efektif, efisien, bertanggungjawab, keandalan pelaporan keuangan perlu dilakukan pengawasan yang profesional dan akuntabel.
bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas, fungsi pengawasan, dan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang serta untuk memberikan peringatan dini (early warning system) terhadap potensi penyimpangan/kecurangan di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota diperlukan pedoman kebijakan pengawasan Inspektorat Utama Komisi Pemilihan Umum.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang Kebijakan Pengawasan Inspektorat Utama Komisi Pemilihan Umum Tahun 2023-2024.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2019
Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan Surat Pemberitahuan
Peraturan Wali Kota Medan Nomor 51 Tahun 2023
Pembukaan dan Pengoperasian Rekening Penerimaan dan Rekening Pengeluaran