Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 224 Tahun 2023

Kebijakan Pengawasan Inspektorat Utama Komisi Pemilihan Umum Tahun 2023-2024


Ditetapkan pada tanggal 31 Maret 2023
Jenis: Keputusan
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan tahapan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota yang efektif, efisien, bertanggungjawab, keandalan pelaporan keuangan perlu dilakukan pengawasan yang profesional dan akuntabel.

  2. bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas, fungsi pengawasan, dan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang serta untuk memberikan peringatan dini (early warning system) terhadap potensi penyimpangan/kecurangan di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota diperlukan pedoman kebijakan pengawasan Inspektorat Utama Komisi Pemilihan Umum.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang Kebijakan Pengawasan Inspektorat Utama Komisi Pemilihan Umum Tahun 2023-2024.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-3/BC/2022 tentang Petunjuk Teknis Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai


Penyelenggaraan Inovasi Daerah Provinsi Jawa Tengah


Baku Mutu Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan Kendaraan Bermotor yang Sedang Diproduksi Kategori M, Kategori N, dan Kategori L


Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada Pemberi Kerja Berbadan Hukum di Negara Jepang dengan Visa Specified Skilled Worker


Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bio Farma