Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 224 Tahun 2023

Kebijakan Pengawasan Inspektorat Utama Komisi Pemilihan Umum Tahun 2023-2024


Ditetapkan pada tanggal 31 Maret 2023
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan tahapan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota yang efektif, efisien, bertanggungjawab, keandalan pelaporan keuangan perlu dilakukan pengawasan yang profesional dan akuntabel.

  2. bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas, fungsi pengawasan, dan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang serta untuk memberikan peringatan dini (early warning system) terhadap potensi penyimpangan/kecurangan di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota diperlukan pedoman kebijakan pengawasan Inspektorat Utama Komisi Pemilihan Umum.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang Kebijakan Pengawasan Inspektorat Utama Komisi Pemilihan Umum Tahun 2023-2024.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Kelola Kendaraan Dinas di Kementerian Ketenagakerjaan


Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif


Pedoman Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi


Pedoman Pengelolaan Barang Milik Negara Perpustakaan Nasional


Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2016 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Badan Usaha Jasa Konstruksi Penanaman Modal Asing