Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 32 Tahun 2021

Standar Pembangunan Bandar Udara serta Tempat Pendaratan dan Lepas Landas Helikopter


Ditetapkan: 24 Mei 2021
Jenis: Peraturan Menteri Perhubungan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk memberikan keamanan dan keselamatan operasi penerbangan perlu mengatur standar pembangunan Bandar Udara serta Tempat Pendaratan dan Tempat Lepas Landas Helikopter;

  2. bahwa Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 87 Tahun 2016 tentang Tata Cara dan Prosedur Pemberian Izin Mendirikan Bangunan Bandar Udara dan Persetujuan Pengembangan Bandar Udara sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan pada Bandar Udara dan tempat pendaratan dan lepas landas helikopter;

  3. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Penerbangan, perlu mengatur mengenai Standar Pembangunan Bandar Udara serta Tempat Pendaratan dan Lepas Landas Helikopter;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Standar Pembangunan Bandar Udara serta Tempat Pendaratan dan Lepas Landas Helikopter;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Pertahanan Negara


Perubahan Kelima atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia


Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010 tentang Badan Penanggulangan Terorisme


Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kelompok Ahli Badan Nasional Pengelola Perbatasan


Pedoman Pemberian Penghargaan Pelajar Pelopor Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan