Organisasi dan Tata Kerja Distrik Navigasi Tipe B Tanjung Priok
Jenis: Peraturan Menteri Perhubungan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 53A Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 19 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Distrik Navigasi, perlu menetapkan organisasi dan tata kerja Distrik Navigasi Tipe B Tanjung Priok.
bahwa penataan organisasi dan tata kerja Distrik Navigasi Tipe B Tanjung Priok telah mendapatkan penetapan sebagai satuan kerja yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 73/KMK.05/2023 tanggal 28 Februari 2023 tentang Penetapan Distrik Navigasi Kelas I Tanjung Priok pada Kementerian Perhubungan sebagai Instansi Pemerintah yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum dan telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berdasarkan surat Nomor B/1410/M.KT.01/2023 tanggal 20 November 2023 hal Penataan Organisasi Distrik Navigasi Tipe B Tanjung Priok.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Organisasi dan Tata Kerja Distrik Navigasi Tipe B Tanjung Priok.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 67/M-IND/PER/6/2012
Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Karet Perapat (Rubber Seal) Pada Katup Tabung LPG Secara Wajib
Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 37/DSN-MUI/X/2002
Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syari’ah
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010
Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara