Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 3 Tahun 2024

Organisasi dan Tata Kerja Distrik Navigasi Tipe B Tanjung Priok


Ditetapkan pada tanggal 3 Januari 2024
Jenis: Peraturan Menteri Perhubungan
Berita Negara Tahun 2024 Nomor 41

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 53A Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 19 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Distrik Navigasi, perlu menetapkan organisasi dan tata kerja Distrik Navigasi Tipe B Tanjung Priok.

  2. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Distrik Navigasi Tipe B Tanjung Priok telah mendapatkan penetapan sebagai satuan kerja yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 73/KMK.05/2023 tanggal 28 Februari 2023 tentang Penetapan Distrik Navigasi Kelas I Tanjung Priok pada Kementerian Perhubungan sebagai Instansi Pemerintah yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum dan telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berdasarkan surat Nomor B/1410/M.KT.01/2023 tanggal 20 November 2023 hal Penataan Organisasi Distrik Navigasi Tipe B Tanjung Priok.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Organisasi dan Tata Kerja Distrik Navigasi Tipe B Tanjung Priok.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pembangunan Kepemudaan Aceh


Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Karet Perapat (Rubber Seal) Pada Katup Tabung LPG Secara Wajib


Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syari’ah


Pengklasifikasian Informasi Publik


Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara