Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 10 Tahun 2018

Organisasi dan Tata Kerja Badan Standardisasi Nasional


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 21 September 2018
Jenis: Peraturan Badan Standardisasi Nasional

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 10 Tahun 2020
    Organisasi dan Tata Kerja Badan Standardisasi Nasional

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2018 tentang Badan Standardisasi Nasional, perlu menetapkan Peraturan Badan Standardisasi Nasional tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Standardisasi Nasional;

  2. bahwa berdasarkan surat Nomor B/547/M.KT.01/2018 perihal Penataan Organisasi dan Tata Kerja Badan Standardisasi Nasional, usulan Rancangan Peraturan Badan Standardisasi Nasional tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Standardisasi Nasional, telah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Standardisasi Nasional tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Standardisasi Nasional;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pembangunan Infrastruktur Informasi Geospasial di Simpul Jaringan Informasi Geospasial


Wilayah Kerja dan Pengoperasian Pelabuhan Perikanan Nusantara Merauke


Tata Cara Permohonan Salinan Surat Keputusan dan/atau Salinan Surat Penerimaan Pemberitahuan Badan Hukum Perseroan Terbatas, Yayasan, dan Perkumpulan


Balai Layanan Jasa dan Produk Geospasial