![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 10 Tahun 2018
Organisasi dan Tata Kerja Badan Standardisasi Nasional
Ditetapkan pada tanggal 21 September 2018
Jenis: Peraturan Badan Standardisasi Nasional
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 10 Tahun 2020
Organisasi dan Tata Kerja Badan Standardisasi Nasional
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2018 tentang Badan Standardisasi Nasional, perlu menetapkan Peraturan Badan Standardisasi Nasional tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Standardisasi Nasional;
bahwa berdasarkan surat Nomor B/547/M.KT.01/2018 perihal Penataan Organisasi dan Tata Kerja Badan Standardisasi Nasional, usulan Rancangan Peraturan Badan Standardisasi Nasional tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Standardisasi Nasional, telah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Standardisasi Nasional tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Standardisasi Nasional;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 26/KMA/SK/11/2013
Sistem Seleksi dan Pengangkatan Hakim Lingkungan Hidup
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2022
Batas Daerah Kabupaten Toba dengan Kabupaten Tapanuli Utara Provinsi Sumatera Utara
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.010/2022
Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Menyeluruh antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Jepang (ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2016
Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Administrasi Kependudukan