Pedoman Perlakuan Akuntansi Produk Investasi Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif
Jenis: Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan
Menimbang:
Sehubungan dengan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2020 tentang Penyusunan Laporan Keuangan Produk Investasi Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6519), dan sejalan dengan program konvergensi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) ke International Financial Reporting Standard (IFRS), perlu mengatur mengenai pedoman perlakuan akuntansi produk investasi berbentuk kontrak investasi kolektif
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 08/PMK/2006
Pedoman Beracara dalam Sengketa Kewenangan Konstitusional Lembaga Negara
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 42 Tahun 2018
Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2020
Batas Daerah Kabupaten Paniai dengan Kabupaten Mimika Provinsi Papua
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 Tahun 2018
Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Diplomat
Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 8 Tahun 2020
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Administrasi Negara