Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2024

Penyelenggaraan Layanan Pemenuhan Hak Anak


Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang, serta terlindungi dari kekerasan dan diskriminasi, termasuk memperoleh layanan pemenuhan hak anak yang mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.

  2. bahwa penyelenggaraan layanan pemenuhan hak anak harus responsif terhadap hak anak dalam aspek manajemen layanan, fasilitas layanan, produk dan layanan, dan tenaga penyedia layanan.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentang Penyelenggaraan Layanan Pemenuhan Hak Anak.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Tengah


Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan


Mutasi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia