Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016

Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara


Ditetapkan: 24 Maret 2016
Jenis: Peraturan Pemerintah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka pelaksanaan penyaluran, pelaporan, serta pemantauan dan evaluasi Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, perlu menyesuaikan dan menyempurnakan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara agar pengelolaan Da.na Desa lebih efektif dan efisien;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penetapan Perpanjangan Penahanan Perkara Korupsi


Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Umum dan Perjalanan Dinas.


Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Periode 2025-2030


Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan


Pemberian Penghargaan dan Sanksi Bagi Aparatur Sipil Negara