Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 8 Tahun 2020

Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 20 Juli 2020
Jenis: Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 5 Tahun 2023
    Penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Badan Narkotika Nasional

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam mewujudkan akuntabilitas, transparansi dan produktivitas kinerja, instansi pemerintah diharuskan menyampaikan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah yang dihasilkan melalui Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;

  2. bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme serta bertanggung jawab di lingkungan Badan Narkotika Nasional diperlukan pedoman sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah;

  3. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di lingkungan Badan Narkotika Nasional perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Perizinan, dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu


Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum


Standar dan Petunjuk Teknis Penyusunan Anggaran Kebutuhan Barang/Jasa dan Honorarium Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota


Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024


Akreditasi Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Kebijakan