Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 8 Tahun 2020

Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah


Ditetapkan pada tanggal 20 Juli 2020
Jenis: Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa dalam mewujudkan akuntabilitas, transparansi dan produktivitas kinerja, instansi pemerintah diharuskan menyampaikan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah yang dihasilkan melalui Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;

  2. bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme serta bertanggung jawab di lingkungan Badan Narkotika Nasional diperlukan pedoman sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah;

  3. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di lingkungan Badan Narkotika Nasional perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Rekrutmen dan Seleksi Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia


Penyelenggaraan Bidang Perdagangan


Tarif Dasar, Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Angkutan Penumpang Antarkota Antarprovinsi Kelas Ekonomi di Jalan dengan Mobil Bus Umum


Manajemen Risiko di lingkungan Badan Standardisasi Nasional