Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 23 Tahun 2017
Pengembangan dan Penerapan Teknologi Tepat Guna dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam Desa
Jenis: Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa sumber daya alam yang memiliki keterbatasan, selama ini dimanfaatkan secara eksploitatif, tidak memperhatikan daya dukung, mengabaikan kepentingan masyarakat Desa yang mengakibatkan semakin menipisnya sumber daya alam, meningkatnya kerusakan dan pencemaran lingkungan, serta tersisihnya masyarakat Desa;
bahwa pengelolaan sumber daya alam yang berdasarkan pada prinsip keberlanjutan, keterpaduan, demokratis, berkeadilan juga merupakan komitmen global dan tuntutan reformasi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Pengembangan dan Penerapan Teknologi Tepat Guna dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam Desa;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2013
Perubahan Kesembilan atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 54 Tahun 2021
Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2019
Batas Daerah antara Kabupaten Aceh Tenggara dengan Kabupaten Gayo Lues di Aceh
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2018
Batas Daerah Kabupaten Malaka dengan Kabupaten Belu Provinsi Nusa Tenggara Timur