Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2023

Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 Tahun 2020 tentang Barang dan Persyaratan Barang yang dapat Disimpan dalam Sistem Resi Gudang


Status: Diubah
Ditetapkan: 17 Juli 2023
Jenis: Peraturan Menteri Perdagangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 Tahun 2020
    Barang dan Persyaratan Barang yang dapat Disimpan dalam Sistem Resi Gudang
  2. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14 Tahun 2021
    Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 Tahun 2020 tentang Barang dan Persyaratan Barang yang dapat Disimpan dalam Sistem Resi Gudang
  3. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2023
    Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 Tahun 2020 tentang Barang dan Persyaratan Barang yang dapat Disimpan dalam Sistem Resi Gudang
  4. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 1 Tahun 2025
    Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 Tahun 2020 tentang Barang dan Persyaratan Barang yang dapat Disimpan dalam Sistem Resi Gudang

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mengoptimalkan peran sistem resi Gudang dalam menjaga kualitas dan mempertahankan stabilitas harga jual serta ketersediaan tembakau dan kayu manis baik di pasar dalam negeri maupun tujuan ekspor, perlu menambahkan tembakau dan kayu manis sebagai jenis barang yang dapat disimpan di Gudang dalam penyelenggaraan Sistem Resi Gudang.

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 Tahun 2020 tentang Barang dan Persyaratan Barang yang dapat Disimpan dalam Sistem Resi Gudang.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota


Pemberian Jasa Tambahan bagi Tim Pengampu Pada Program Jejaring Pengampuan Pelayanan Kesehatan


Pedoman Perencanaan dan Penganggaran Bidang Ketenagakerjaan


Target Kinerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia


Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal