Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 8 Tahun 2023

Pola Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah


Ditetapkan: 27 April 2023
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk memberikan kepastian arah pengembangan karier pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, perlu menetapkan pedoman pola karier pegawai negeri sipil.

  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 188 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Gubernur sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian mempunyai tanggung jawab untuk menyusun pola karier secara khusus sesuai dengan kebutuhan berdasarkan pola karier nasional.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengelolaan Aset Eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional oleh Menteri Keuangan


Petunjuk Teknis Tata Laksana Tahapan Pelaksanaan Perlakuan Saran


Satuan Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan