Peraturan Ombudsman Nomor 50 Tahun 2021

Perubahan atas Peraturan Ombudsman Nomor 35 Tahun 2018 tentang Insentif Asisten Ombudsman Republik Indonesia


Status: Diubah
Ditetapkan pada tanggal 27 Januari 2021
Jenis: Peraturan Ombudsman
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 69

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Ombudsman Nomor 35 Tahun 2018
    Insentif Asisten Ombudsman Republik Indonesia
  2. Peraturan Ombudsman Nomor 50 Tahun 2021
    Perubahan atas Peraturan Ombudsman Nomor 35 Tahun 2018 tentang Insentif Asisten Ombudsman Republik Indonesia
  3. Peraturan Ombudsman Nomor 57 Tahun 2023
    Perubahan Kedua atas Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2018 tentang Insentif Asisten Ombudsman Republik Indonesia

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menyelenggarakan dukungan administratif kepada Ombudsman Republik Indonesia terkait dengan penetapan pemberian insentif kerja Asisten Ombudsman Republik Indonesia;

  2. bahwa Peraturan Ombudsman Nomor 35 Tahun 2018 tentang Insentif Asisten Ombudsman Republik Indonesia sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan pelaksanaan tugas serta fungsi Asisten Ombudsman, sehingga perlu diubah;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Ombudsman tentang Perubahan atas Peraturan Ombudsman Nomor 35 Tahun 2018 tentang Insentif Asisten Ombudsman Republik Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan