Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2020

Perubahan Kelima atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 8 April 2020
Jenis: Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 404
Status

Dicabut dengan:

  1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2023
    Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan hasil penyelenggaraan seleksi anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada Tahun 2019, perlu melakukan penyempurnaan terhadap ambang batas kelulusan calon anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dan mekanisme penggantian antarwaktu calon anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penetapan dan Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Khusus Pengawas Operasional di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara


Tata Cara Pembentukan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum


Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Ubin Keramik Secara Wajib


Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 75 Tahun 2020 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertanian dan Kehutanan Yang Dikenakan Bea Keluar


Layanan Ibu Selamat Bayi Sehat Akta Didapat