
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 4 Tahun 2008
Tata Cara Pengajuan Biaya Perjalanan Dinas Mutasi di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara
Menimbang:
bahwa dengan adanya perubahan standar biaya perjalanan dinas Tahun Anggaran 2008, maka Petunjuk Pelaksanaan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No.Pol.: Juklak/04/III/1981, tanggal 10 Maret 1981 tentang Biaya Perjalanan Dinas Mutasi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta Pegawai Negeri Sipil Dalam Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sudah tidak sesuai lagi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Tata Cara Pengajuan Biaya Perjalanan Dinas Mutasi di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 6 Tahun 2020
Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 22 Tahun 2019
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai Kementerian Ketenagakerjaan
Peraturan Gubernur Papua Nomor 21 Tahun 2022
Sistem Pembagian Jasa Pelayanan (Remunerasi) Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Abepura
Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2022
Percepatan Investasi Melalui Pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang di Provinsi Jawa Tengah