Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 4 Tahun 2008

Tata Cara Pengajuan Biaya Perjalanan Dinas Mutasi di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia


Ditetapkan pada tanggal 27 Mei 2008
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara
Berita Negara Tahun 2008 Nomor 6

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dengan adanya perubahan standar biaya perjalanan dinas Tahun Anggaran 2008, maka Petunjuk Pelaksanaan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No.Pol.: Juklak/04/III/1981, tanggal 10 Maret 1981 tentang Biaya Perjalanan Dinas Mutasi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta Pegawai Negeri Sipil Dalam Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sudah tidak sesuai lagi;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Tata Cara Pengajuan Biaya Perjalanan Dinas Mutasi di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyelenggaraan Buku Rekening Barang Kena Cukai dan Buku Rekening Kredit


Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia


Pengeluaran Uang Rupiah Logam Pecahan 200 (Dua Ratus) Tahun Emisi 2016


Reviu atas Dokumen Perencanaan Pembangunan dan Anggaran Daerah Tahunan


Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal