Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2017

Perlindungan Khusus bagi Anak Penyandang Disabilitas


Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa setiap anak termasuk anak penyandang disabilitas berhak untuk tumbuh dan berkembang dan berhak untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi;

  2. bahwa masih banyak anak penyandang disabilitas belum optimal memperoleh pelayanan yang dibutuhkan dan menikmati haknya karena kemudahan aksesibilitas dan sarana prasarana yang sesuai dengan kebutuhan belum dapat dipenuhi dengan baik serta adanya pelabelan dan perlakuan yang tidak sama di masyarakat;

  3. bahwa Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 10 Tahun 2011 tentang Kebijakan Penanganan Anak Berkebutuhan Khusus belum disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas;

  4. bahwa upaya untuk memenuhi hak serta mempercepat perlindungan khusus bagi anak penyandang disabilitas perlu dikoordinasikan dengan baik dalam suatu program kegiatan yang melibatkan kementerian/lembaga dan masyarakat;

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentang Perlindungan Khusus bagi Anak Penyandang Disabilitas;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Unit Pengendali Mutu Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Peserta


Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Badan Pangan Nasional


Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus


Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 19 Tahun 2011 tentang Sertifikat Kecakapan Penjaga Perlintasan Kereta Api