Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 11 Tahun 2015

Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Pariwisata


Ditetapkan pada tanggal 6 Juli 2015
Jenis: Peraturan Menteri Pariwisata
Berita Negara Tahun 2015 Nomor 1035

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan kompetensi tenaga kerja yang berkualitas di bidang pariwisata guna menghadapi daya saing produk dan pelayanan di era globalisasi, perlu memberlakukan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia bidang pariwisata secara wajib;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata tentang Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Pariwisata;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat pada Perseroan Terbatas Jasa dan Kepariwisataan Jabar


Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan


Penelitian, Rekayasa, dan Pengembangan Industri Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika


Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar


Perubahan Kelima atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara