Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 20 Tahun 2021

Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Walikota, Wakil Walikota, Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Aparatur Sipil Negara


Status: Diubah
Ditetapkan pada tanggal 28 April 2021
Jenis: Peraturan Wali Kota

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Diubah dengan:

  1. Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 105 Tahun 2023
    Perubahan atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Walikota, Wakil Walikota, Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Aparatur Sipil Negara
  2. Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 111 Tahun 2023
    Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Walikota, Wakil Walikota, Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Aparatur Sipil Negara
  3. Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 113 Tahun 2023
    Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Walikota, Wakil Walikota, Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Aparatur Sipil Negara

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa guna tertib pengelolaan keuangan daerah mengenai pelaksanaan perjalanan dinas bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surabaya yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah telah ditetapkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 40 Tahun 2013 tentang Biaya Perjalanan Dinas Bagi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surabaya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 71 Tahun 2015.

  2. bahwa dalam rangka pelaksanaan perjalanan dinas jabatan dalam negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya telah ditetapkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil Dan Pegawai Tidak Tetap sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 5 Tahun 2016.

  3. bahwa sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap maka Peraturan Walikota Surabaya Nomor 40 Tahun 2013 tentang Biaya Perjalanan Dinas Bagi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surabaya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 71 Tahun 2015 dan Peraturan Walikota Surabaya 32 Tahun 2013 tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Walikota, Wakil Walikota, Pegawai Negeri Sipil Dan Pegawai Tidak Tetap sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 5 Tahun 2016 sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu ditinjau kembali.

  4. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Walikota, Wakil Walikota, Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Aparatur Sipil Negara.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kode Etik dan Kode Perilaku Perencana Kementerian Perencanaan Pembangunan/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional


Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.03/2018 tentang Penilaian Kembali bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan


Bantuan Pasang Baru Listrik bagi Rumah Tangga Tidak Mampu


Pencabutan Logo Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional


Standar Program Fellowship Infeksi dan Tumor Rongga Toraks Dokter Spesialis Radiologi