Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/18/M.PAN/11/2008

Pedoman Organisasi Unit Pelaksana Teknis Kementerian dan Lembaga Pemerintah Nonkementerian


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 25 November 2008
Jenis: Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2023
    Organisasi Unit Pelaksana Teknis Kementerian dan Lembaga Pemerintah Nonkementerian

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam mewujudkan organisasi Unit Pelaksana Teknis yang profesional, responsif, adaptif, inovatif dan memiliki kemandirian dalam pengelolaannya perlu menyempurnakan organisasi Unit Pelaksana Teknis;

  2. bahwa sehubungan dengan huruf a perlu menyempurnakan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: 62/KEP/M.PAN/7/2003 Tentang Pedoman Organisasi Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Departemen dan Lembaga Pemerintah Non-Departemen;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan huruf b, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara tentang Pedoman Organisasi Unit Pelaksana Teknis Kementerian dan Lembaga Pemerintah Nonkementerian;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas


Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan Dengan Tanah


Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah


Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan


Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau