Tata Cara Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Jenis: Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Menimbang:
bahwa untuk memperkuat reformasi birokrasi di lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum perlu disusun standar operasional prosedur administrasi pemerintahan;
bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum perlu disusun standar operasional prosedur administrasi pemerintahan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Tata Cara Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2019
Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Belarus tentang Kerja Sama Industri Pertahanan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Belarus on Defence Industry Cooperation)
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2017
Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021
Daftar Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 6 Tahun 2022
Sistem Pengaduan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8/M-DAG/PER/2/2016
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan