Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 91 Tahun 2018

Uraian Tugas Pejabat Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di Taipei


Ditetapkan pada tanggal 24 Agustus 2018
Jenis: Peraturan Menteri Perdagangan
Berita Negara Tahun 2018 Nomor 1158

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di Taipei, perlu mengatur kembali Uraian Tugas Pejabat Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di Taipei;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Uraian Tugas Pejabat Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di Taipei;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Jadwal Retensi Arsip Substantif Pemerintahan Kabupaten Padang Pariaman


Pengawasan dan Pengendalian Replika Senjata Jenis Airsoft Gun dan Paintball


Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.02/2016 tentang Persyaratan dan Besar Manfaat Tabungan Hari Tua bagi Pegawai Negeri Sipil