Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.6/MENLHK/SETJEN/OTL.0/1/2016

Organisasi dan Tata Kerja Balai Pemantapan Kawasan Hutan


Ditetapkan: 29 Januari 2016
Jenis: Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 6188/Kpts-II/2002 telah ditetapkan Organisasi dan Tata Kerja Balai Pemantapan Kawasan Hutan, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.16/Menhut-II/2013 tentang Organisasi Unit Pelaksana Teknis Balai Pemantapan Kawasan Hutan;

  2. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015 telah ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;

  3. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.18/MenLHK-II/2015, telah ditetapkan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;

  4. bahwa Organisasi dan Tata Kerja Balai Pemantapan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada huruf a, sudah tidak sesuai dengan perkembangan yang ada;

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pemantapan Kawasan Hutan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Rencana Aksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Tahun 2024-2028


Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Riau Tahun 2024


Peta Panduan Pengembangan Kompetensi Inti Industri Kota Kotamobagu


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak