Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 10 Tahun 2022

Tata Cara Penyusunan Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan


Ditetapkan pada tanggal 20 Desember 2022
Jenis: Peraturan Badan Pangan Nasional
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 1301

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa peta ketahanan dan kerentanan pangan merupakan sarana informasi mengenai situasi ketahanan dan kerentanan pangan sebagai dasar rekomendasi kebijakan di bidang pangan, termasuk pengendalian kerawanan pangan.

  2. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 75 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban membangun, menyusun dan mengembangkan sistem informasi pangan yang terintegrasi.

  3. bahwa tata cara penyusunan peta ketahanan dan kerentanan pangan dibutuhkan untuk memberi kemudahan dan keseragaman dalam penyusunan peta ketahanan dan kerentanan pangan.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Tata Cara Penyusunan Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Rencana Induk (Masterplan) Frekuensi Radio Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus Untuk Keperluan Televisi Siaran Analog pada pita Ultra High Frequency


Perubahan atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia


Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang


Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata


Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah