Tata Cara Penyusunan Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan
Jenis: Peraturan Badan Pangan Nasional
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa peta ketahanan dan kerentanan pangan merupakan sarana informasi mengenai situasi ketahanan dan kerentanan pangan sebagai dasar rekomendasi kebijakan di bidang pangan, termasuk pengendalian kerawanan pangan.
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 75 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban membangun, menyusun dan mengembangkan sistem informasi pangan yang terintegrasi.
bahwa tata cara penyusunan peta ketahanan dan kerentanan pangan dibutuhkan untuk memberi kemudahan dan keseragaman dalam penyusunan peta ketahanan dan kerentanan pangan.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Tata Cara Penyusunan Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Gubernur Banten Nomor 1 Tahun 2022
Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Banten Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 169/KKI/KEP/VII/2023
Kewenangan Tambahan Dokter atau Dokter Gigi
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 21/3/PADG/2019
Utang Luar Negeri Bank dan Kewajiban Bank Lainnya dalam Valuta Asing