
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 10 Tahun 2022
Tata Cara Penyusunan Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan
Jenis: Peraturan Badan Pangan Nasional
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa peta ketahanan dan kerentanan pangan merupakan sarana informasi mengenai situasi ketahanan dan kerentanan pangan sebagai dasar rekomendasi kebijakan di bidang pangan, termasuk pengendalian kerawanan pangan.
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 75 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban membangun, menyusun dan mengembangkan sistem informasi pangan yang terintegrasi.
bahwa tata cara penyusunan peta ketahanan dan kerentanan pangan dibutuhkan untuk memberi kemudahan dan keseragaman dalam penyusunan peta ketahanan dan kerentanan pangan.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Tata Cara Penyusunan Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17 Tahun 2019
Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54/M-DAG/ PER/7/2015 tentang Verifikasi atau Penelusuran Teknis terhadap Ekspor Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan Produk Turunannya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90/M-DAG/PER/ 10/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54/M-DAG/PER/7/2015 tentang Verifikasi atau Penelusuran Teknis terhadap Ekspor Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan Produk Turunannya
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.18/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2019
Pemanfaatan Air dan Energi Air di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/MENKES/433/2016
Pemberian Imunisasi Ulang Pada Anak Yang Mendapat Vaksin Palsu
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.03/2022
Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2022
Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum