Penyelenggaraan Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim
Jenis: Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Menimbang:
bahwa sebagai bagian dari pengelolaan transparency framework Pasal 13 pada Persetujuan Paris dalam konteks Nasional, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan selaku National Focal Point telah membangun Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim;
bahwa Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim merupakan sistem pengelolaan dan penyediaan data dan informasi berbasis web tentang aksi dan sumber daya untuk Adaptasi dan Mitigasi Perubahan Iklim di Indonesia yang dilaksanakan dengan berbagai dukungan sumber daya;
bahwa dalam penyelenggaraan Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim melibatkan berbagai pihak terkait dalam upaya pengendalian perubahan iklim di Indonesia;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Penyelenggaraan Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Pemerintah Nomor 123 Tahun 2015
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 23/5/PADG/2021
Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/23/PADG/2019 tentang Laporan Bank Umum Terintegrasi
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 19 Tahun 2020
Road Map Reformasi Birokrasi Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional 2020-2024
Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/12/PBI/2021
Pencabutan dan Penarikan Uang Rupiah Khusus Tahun Emisi 1970 sampai dengan Tahun Emisi 1990 dari Peredaran