Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.71/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2017

Penyelenggaraan Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim


Ditetapkan pada tanggal 29 Desember 2017
Jenis: Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Berita Negara Tahun 2017 Nomor 211

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa sebagai bagian dari pengelolaan transparency framework Pasal 13 pada Persetujuan Paris dalam konteks Nasional, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan selaku National Focal Point telah membangun Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim;

  2. bahwa Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim merupakan sistem pengelolaan dan penyediaan data dan informasi berbasis web tentang aksi dan sumber daya untuk Adaptasi dan Mitigasi Perubahan Iklim di Indonesia yang dilaksanakan dengan berbagai dukungan sumber daya;

  3. bahwa dalam penyelenggaraan Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim melibatkan berbagai pihak terkait dalam upaya pengendalian perubahan iklim di Indonesia;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Penyelenggaraan Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Pengelolaan Rekening Khusus Pembiayaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional


Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana


Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan Penunjang Usaha Lainnya Golongan Pokok Aktivitas Agen Perjalanan, Penyelenggara Tur dan Jasa Reservasi Lainnya Bidang Pemanduan Wisata Gunung


Pengembangan Sentra Pembinaan Olahraga Prestasi di Daerah


Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 12 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak Pembina, Sekolah Dasar Negeri, dan Sekolah Menengah Pertama Negeri