Aspek Proteksi Radiasi dalam Desain Reaktor Daya
Jenis: Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2012 tentang Keselamatan dan Keamanan Instalasi Nuklir mengenai persyaratan dan penilaian desain reaktor daya, diperlukan pemenuhan persyaratan umum desain reaktor daya dari aspek proteksi radiasi yang diatur dalam Peraturan Badan tersendiri;
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Aspek Proteksi Radiasi dalam Desain Reaktor Daya;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 14 Tahun 2016
Kebijakan Pengiriman Pasukan Misi Pemeliharaan Perdamaian Dunia
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2018
Penilai Barang Milik Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 7 Tahun 2020
Penilaian Kerja Pegawai Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/SEOJK.03/2021
Perubahan atas Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/SEOJK.03/2019 tentang Laporan Bulanan Bank Perkreditan Rakyat