Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 7 Tahun 2022

Pelaksanaan Revitalisasi Pasar Rakyat yang Dikelola oleh Koperasi melalui Dana Tugas Pembantuan


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 20 Juni 2022
Jenis: Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Koperasi Nomor 4 Tahun 2026
    Pelaksanaan Pembangunan dan Revitalisasi Pasar Rakyat yang Dikelola oleh Koperasi melalui Dana Tugas Pembantuan

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pemberian Insentif Rukun Tetangga dan Rukun Warga


Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/25/PADG/2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Surat Berharga dalam Operasi Moneter


Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Ketergantungan Obat Jakarta pada Kementerian Kesehatan


Perubahan Status 5 Desa Menjadi Kelurahan Di Kecamatan Setu