Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 1 Tahun 2023

Pengendalian Gratifikasi


Ditetapkan pada tanggal 13 Januari 2023
Jenis: Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di lingkungan Badan Narkotika Nasional, perlu adanya pengendalian gratifikasi sebagai perwujudan dari integritas pegawai yang profesional, berperilaku dan berbudaya anti korupsi dalam menjalankan fungsi dan tugasnya secara sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab.

  2. bahwa Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Narkotika Nasional sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan dalam melaksanakan program pengendalian gratifikasi.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional tentang Pengendalian Gratifikasi.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perilaku Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Perantara Pedagang Efek


Kampung Nelayan Maju


Pendaftaran Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten di Daerah Istimewa Yogyakarta


Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 73/M-IND/PER/7/2011 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Tali Kawat Baja dan Tali Kawat Baja Untuk Minyak dan Gas Bumi Secara Wajib


Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2008 tentang Petunjuk Teknis Program Pemberdayaan Usaha Mikro dan Kecil Melalui Kegiatan Sertipikasi Hak Atas Tanah Untuk Peningkatan Akses Permodalan