
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 1 Tahun 2023
Pengendalian Gratifikasi
Jenis: Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional
Menimbang:
bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di lingkungan Badan Narkotika Nasional, perlu adanya pengendalian gratifikasi sebagai perwujudan dari integritas pegawai yang profesional, berperilaku dan berbudaya anti korupsi dalam menjalankan fungsi dan tugasnya secara sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab.
bahwa Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Narkotika Nasional sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan dalam melaksanakan program pengendalian gratifikasi.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional tentang Pengendalian Gratifikasi.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.04/2020
Perilaku Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Perantara Pedagang Efek
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2022
Pendaftaran Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten di Daerah Istimewa Yogyakarta
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 89/M-IND/PER/10/2015
Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 73/M-IND/PER/7/2011 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Tali Kawat Baja dan Tali Kawat Baja Untuk Minyak dan Gas Bumi Secara Wajib
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 12 Tahun 2008
Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2008 tentang Petunjuk Teknis Program Pemberdayaan Usaha Mikro dan Kecil Melalui Kegiatan Sertipikasi Hak Atas Tanah Untuk Peningkatan Akses Permodalan