Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2023

Tata Naskah Dinas


Ditetapkan: 27 September 2023
Jenis: Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan pengelolaan naskah dinas yang seragam, efektif, dan efisiensi diperlukan pedoman tata kelola naskah dinas Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum.

  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, pimpinan pencipta arsip menetapkan tata naskah dinas berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Arsip Nasional Republik Indonesia.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia tentang Tata Naskah Dinas.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020


Registrasi Kualifikasi Tambahan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis


Rencana Strategis Badan Narkotika Nasional Tahun 2020–2024


Pedoman Akuntansi Arsip Nasional Republik Indonesia


Mekanisme Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Luar Negeri atas Pelayanan Keimigrasian berupa Visa yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia