Peraturan Wali Kota Surakarta Nomor 63 Tahun 2024

Pemberian Insentif Rukun Tetangga dan Rukun Warga


Ditetapkan pada tanggal 2 Juli 2024
Jenis: Peraturan Wali Kota

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Pemberian Insentif Rukun Tetangga dan Rukun Warga dimaksudkan untuk mendukung partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat.

  2. bahwa Pemberian Insentif Rukun Tetangga dan Rukun Warga bertujuan untuk menunjang tugas dan fungsi Rukun Tetangga dan Rukun Warga.

  3. bahwa perubahan kebijakan dari pemberian hibah bantuan operasional melalui hibah menjadi pemberian insentif mengakibatkan Peraturan Wali Kota Surakarta Nomor 9.3 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Hibah Biaya Operasional Pemberdayaan Rukun Tetangga dan Rukun Warga Kota Surakarta sudah tidak sesuai sehingga perlu diganti dengan peraturan mengenai pemberian insentif.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pemberian Insentif Rukun Tetangga dan Rukun Warga.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pelayanan Peralihan Hak Guna Bangunan Tertentu di Wilayah Tertentu


Percepatan Pembangunan dan Pengoperasian Bandar Udara Very Very Important Person untuk Mendukung Ibu Kota Nusantara


Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi Bidang Perdagangan Tahun Anggaran 2022


Lembaga Pendidikan Tinggi Penyelenggara Program Pendidikan Khusus Pejabat Pembuat Akta Tanah