Pemberian Insentif Rukun Tetangga dan Rukun Warga
Jenis: Peraturan Wali Kota
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa Pemberian Insentif Rukun Tetangga dan Rukun Warga dimaksudkan untuk mendukung partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
bahwa Pemberian Insentif Rukun Tetangga dan Rukun Warga bertujuan untuk menunjang tugas dan fungsi Rukun Tetangga dan Rukun Warga.
bahwa perubahan kebijakan dari pemberian hibah bantuan operasional melalui hibah menjadi pemberian insentif mengakibatkan Peraturan Wali Kota Surakarta Nomor 9.3 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Hibah Biaya Operasional Pemberdayaan Rukun Tetangga dan Rukun Warga Kota Surakarta sudah tidak sesuai sehingga perlu diganti dengan peraturan mengenai pemberian insentif.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pemberian Insentif Rukun Tetangga dan Rukun Warga.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 2016
Pelayanan Peralihan Hak Guna Bangunan Tertentu di Wilayah Tertentu
Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2023
Percepatan Pembangunan dan Pengoperasian Bandar Udara Very Very Important Person untuk Mendukung Ibu Kota Nusantara
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 65 Tahun 2021
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi Bidang Perdagangan Tahun Anggaran 2022
Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 14 Tahun 2014
Standar Usaha Angkutan Jalan Wisata
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 2013
Lembaga Pendidikan Tinggi Penyelenggara Program Pendidikan Khusus Pejabat Pembuat Akta Tanah