Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 4 Tahun 2017

Komite Nasional Indonesia untuk International Electrotechnical Commission


Ditetapkan pada tanggal 13 Juli 2017
Jenis: Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional
Berita Negara Tahun 2017 Nomor 953

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk pengembangan Standar Nasional Indonesia bidang elektroteknika yang selaras dengan standar International Electrotechnical Commission serta untuk mendukung partisipasi aktif Badan Standardisasi Nasional dalam keanggotaan International Electrotechnical Commission, perlu membentuk Komite Nasional Indonesia untuk International Electrotechnical Commission;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional tentang Komite Nasional Indonesia untuk International Electrotechnical Commission;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok mengenai Kerja Sama Eksplorasi dan Pemanfaatan Ruang Angkasa untuk Maksud Damai (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the People’s Republic of China on Cooperation in the Exploration and Peaceful Use of Outer Space)


Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pertambangan dan Penggalian Golongan Pokok Aktivitas Jasa Penunjang Pertambangan Bidang Pengelolaan Bahan Peledak di Pengeboran dan Kerja Ulang


Penyelenggaraan Dekonsentrasi Bidang Perpustakaan Tahun Anggaran 2023


Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta