Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 4 Tahun 2017

Komite Nasional Indonesia untuk International Electrotechnical Commission


Ditetapkan pada tanggal 13 Juli 2017
Jenis: Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional
Berita Negara Tahun 2017 Nomor 953

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk pengembangan Standar Nasional Indonesia bidang elektroteknika yang selaras dengan standar International Electrotechnical Commission serta untuk mendukung partisipasi aktif Badan Standardisasi Nasional dalam keanggotaan International Electrotechnical Commission, perlu membentuk Komite Nasional Indonesia untuk International Electrotechnical Commission;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional tentang Komite Nasional Indonesia untuk International Electrotechnical Commission;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Pengajuan dan Pemeriksaan Keberatan terhadap Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha di Pengadilan Niaga


Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah


Penambahan Penyertaan Modal Ke dalam Perusahaan Daerah Air Minum Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara Secara Non Kas


Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Bone


Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya