Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional
Ditetapkan: 10 September 2021
Jenis: Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Diubah dengan:
- Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 9 Tahun 2022
Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional - Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 21 Tahun 2022
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional - Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2023
Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional - Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2023
Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional
Konsiderans
bahwa Proyek Strategis Nasional dilaksanakan sesua1 dengan kebijakan pembangunan nasional dan skala prioritas yang mempertimbangkan kebutuhan, kemanfaatan, dan daya dukung atas kelancaran Proyek Strategis Nasional, serta konektivitas antarinfrastruktur dan/ atau pusat kegiatan ekonomi, sehingga pelaksanaan Proyek Strategis Nasional menjadi tepat sasaran dalam mewujudkan tercapainya pertumbuhan perekonomian nasional yang meningkat dan stabil, serta terealisasinya secara konkret pemerataan hasil pembangunan nasional ke seluruh lapisan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera;
bahwa untuk mendukung kelancaran pelaksanaan Proyek Strategis Nasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan melakukan evaluasi atas usulan dan daftar Proyek Strategis Nasional untuk selanjutnya dijadikan dasar pertimbangan dalam menentukan kelayakan suatu Proyek Strategis Nasional di dalam daftar Proyek Strategis Nasional atau menetapkan perubahan daftar Proyek Strategis Nasional setelah mendapat persetujuan dari Presiden;
bahwa penetapan perubahan daftar Proyek Strategis Nasional sebagaimana dimaksud dalam huruf b memerlukan payung hukum dalam bentuk Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sehingga daftar Proyek Strategis Nasional memiliki daya laku dan daya ikat yang kuat untuk dijadikan dasar acuan dalam percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional dan ketentuan Pasal 2 ayat (6) Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2024
Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung
Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 2 Tahun 2019
Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1986
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1983 tentang Tarif Biaya Tera
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 40 Tahun 2021
Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan Melalui Penyesuaian