Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 24 Tahun 2016

Persyaratan Pangan Steril Komersial


Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa masyarakat perlu dilindungi dari peredaran pangan steril komersial yang tidak memenuhi persyaratan keamanan dan mutu;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Persyaratan Pangan Steril Komersial;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penerapan dan Pencapaian Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Ketenteraman dan Ketertiban Umum


Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum


Tata Cara Pembayaran dan Penghentian Pembayaran Tunjangan Jabatan Fungsional


Tindak Lanjut Pengawasan di Bidang Pasar Modal