Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2019

Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi Jaringan Internet Protocol


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 12 September 2019
Jenis: Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Berita Negara Tahun 2019 Nomor 1074

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2023
    Pencabutan 7 (Tujuh) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah memberi dampak ke berbagai bidang alat dan/atau perangkat telekomunikasi termasuk alat dan/atau perangkat telekomunikasi jaringan internet protocol;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, pengaturan mengenai persyaratan teknis alat dan/atau perangkat telekomunikasi jaringan internet protocol perlu dilakukan penyesuaian dan diganti;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi Jaringan Internet Protocol;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Ruang Lingkup Pengelolaan Penjaminan Pemerintah oleh Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur


Badan Informasi Geospasial


Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian


Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Buddha Negeri Raden Wijaya Wonogiri Jawa Tengah