
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 6 Tahun 2022
Pelaksanaan Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Jenis: Peraturan Menteri Pertahanan
Menimbang:
bahwa untuk tersusunnya laporan keuangan yang akuntabel di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.09/2019 tentang Pedoman Penerapan, Penilaian dan Reviu Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat, perlu pengaturan mengenai pengendalian internal atas pelaporan keuangan di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Pelaksanaan Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35 Tahun 2022
Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-2/BC/2022
Perubahan Kelima atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-16/BC/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 49 Tahun 2015
Manajemen Dosen di Lingkungan Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2020
Perubahan Keempat atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/SEOJK.04/2021
Pengembalian Keuntungan Tidak Sah dan Dana Kompensasi Kerugian Investor di Bidang Pasar Modal